Senin, 29 September 2025

Dokumen Regulasi Zakat dan Wakaf RI Ada Versi Bahasa Inggrisnya: Bersiap Jadi Rujukan Global

Indonesia telah  menyusun dan menerjemahkan regulasi zakat dan wakaf ke dalam bahasa Inggris.

Kemenag RI
ZAKAT DAN WAKAF. Regulasi zakat dan wakaf Indonesia bersiap jadi rujukan global. Indonesia telah  menyusun dan menerjemahkan regulasi zakat dan wakaf ke dalam bahasa Inggris. Seperti yang disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Waryono Abdul Ghafur di Bogor pada Rabu (16/4/2025). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Regulasi zakat dan wakaf Indonesia bersiap menjadi rujukan global.

Indonesia telah  menyusun dan menerjemahkan regulasi zakat dan wakaf ke dalam bahasa Inggris.

Dokumen ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan diharapkan menjadi referensi global dalam pengembangan ekosistem keuangan sosial Islam.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Waryono Abdul Ghafur dalam Zakat and Waqf International Training Program yang diselenggarakan oleh IPB University bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Islamic Development Bank (IsDB), Rabu (16/4/2025).

“Regulasi zakat dan wakaf Indonesia kini telah tersedia dalam bahasa Inggris. Ini adalah bentuk kesiapan kami untuk berkontribusi secara global, serta memperluas kerja sama antarnegara dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” ujar Waryono di Kampus IPB Dramaga, Bogor.

Ia menekankan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas amil zakat dan nazir wakaf secara internasional, sejalan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang digunakan dalam program pelatihan BAZNAS.

Sebanyak 13 peserta dari lembaga zakat dan wakaf di Nigeria, Sierra Leone, Senegal, Ghana, dan Togo mengikuti pelatihan ini.

Mereka mempelajari langsung praktik baik pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian dan pendayagunaan.

“Kementerian Agama mendukung penuh inisiatif seperti ini. Selain memperkuat diplomasi keuangan sosial Islam, program ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem yang dapat dijadikan model internasional,” tambahnya.

Pelatihan ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor IPB University, Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Dr. Irfan Syauqi Beik, serta Anggota BAZNAS Rizaluddin Kurniawan.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal untuk Muslim, Ikuti Panduan Lengkapnya

Serta 5 perwakilan dari delegasi Afrika.

Program ini diharapkan memperluas jejaring, memperkuat pertukaran pengetahuan, serta mendorong harmonisasi kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf di tingkat global.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan