Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Apa itu Affidavit, Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Ekstradisi Paulus Tannos?

KPK mengungkap dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

tribunnews.com
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. KPK mengungkap dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah affidavit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Dokumen yang diminta pihak Singapura adalah affidavit.

Baca juga: KPK Ungkap Perkembangan Terkini Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Masuk Tahap Penuntutan

Affidavit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. 

Affidavit dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian, alat bukti surat, atau dalam proses pembuktian.

"Dokumennya affidavit tambahan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan oleh Pemerintah Singapura.

Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan dokumen tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Saat ini, direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman.

Baca juga: Paulus Tannos Tak Kunjung Diekstradisi dari Singapura, KPK Beberkan Syaratnya dan Sudah Dipenuhi

Menurut Supratman, Direktorat OPHI juga berkomunikasi dengan KPK untuk sesegera mungkin menyiapkan dokumen dimaksud.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan bahwa dokumen tambahan tersebut merupakan permintaan dari Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura.

Dokumen tersebut, jelas dia, terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.

"Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavitnya dan lain sebagainya," ujar Widodo.

Widodo menjelaskan sidang kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar pada bulan Juni 2025. 

Ia pun meyakini Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi, mengingat adanya perjanjian hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia.

"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi), cepat. Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya," tutur Widodo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan