Kuasa Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Yakup juga memastikan memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut tudingan ijazah palsu yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan. Kekinian bahkan seorang advokat asal Solo, Jawa Tengah bernama Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut ke Pengadilan Negeri Solo.
Baca juga: Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Solo Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Yakup juga memastikan memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang seperti pengadilan
Ia juga mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Jamiluddin Ritonga: Menteri Panggil Jokowi Bos Layak Ditendang, Bak Duri Dalam Daging
Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali. Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.
"Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," tegas Yakup.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.
Baca juga: Perlawanan Jokowi terhadap Penuduh Ijazah Palsu: Siapa yang Menuduh Dia yang Harus Membuktikan
"Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.