Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Isyaratkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Masih Lama, Mau Panggil Saksi Lain Dulu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk saat ini penyidik memprioritaskan memeriksa saksi lainnya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak akan terjadi dalam waktu dekat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk saat ini penyidik memprioritaskan memeriksa saksi lainnya.
Sebab, lanjut Asep, untuk mengungkap peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan ini, penyidik membutuhkan keterangan dari saksi lain terlebih dahulu.
"Untuk pemanggilan, kita masih ke pemanggilan saksi-saksi lain. Kayaknya di awal minggu ini [saya] sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Apakah nanti lihat dipanggil? Kalau enggak salah dipanggil di sini. Ditunggu saja ya yang hadir," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur [Ridwan Kamil] ini. Karena ini bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi, sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Alasan lain KPK belum memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat adalah penyidik saat ini sedang mengekstrak informasi dari barang bukti yang diamankan dari kediaman Ridwan. Rumah Ridwan Kamil sebelumnya telah digeledah KPK pada Senin (10/3/2025).
"Dan juga tentu pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu," katanya.
"Jadi ada dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya," ujar Asep.
Asep mengatakan, dari rumah Ridwan Kamil penyidik menyita barang bukti elektronik serta alat bukti lainnya, seperti kendaraan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Dugaan Korupsi Dana CSR
Ilham Habibie Pastikan Bersedia Diperiksa KPK di Kasus Dana Iklan Bank BUMD Jabar |
---|
KPK Ungkap Alasan Batal Periksa Anak BJ Habibie di Kasus Dana Iklan Bank BUMD Jabar |
---|
Lisa Mariana Sempat Tersandung saat Terhimpit di KPK, Langsung Dibopong Pengacara |
---|
Bawa Buku Catatan Warna Biru, Lisa Mariana Siap Jawab Semua Pertanyaan Penyidik KPK |
---|
Gaya Lisa Mariana Saat di KPK, Mengaku Tak Dandan Maksimal, Warna Baju Senada saat Tes DNA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.