Menteri Sosial Usulkan Pembatasan Waktu Bansos, Apa yang Akan Terjadi?
Menteri Sosial Gus Ipul usulkan pembatasan waktu penerimaan bansos untuk usia produktif. Apa dampaknya dan bagaimana perubahan ini akan dilaksanakan?
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Glery Lazuardi
Menteri Sosial Gus Ipul mengusulkan pembatasan durasi penerimaan bantuan sosial bagi usia produktif hingga maksimal lima tahun. Evaluasi ini bertujuan untuk mendorong penerima bansos mandiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, mengusulkan pembatasan durasi penerimaan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat usia produktif.
Wacana ini bertujuan agar penerima bantuan tidak bergantung terlalu lama pada bansos dan didorong untuk mengikuti program pemberdayaan lainnya.
Gus Ipul menekankan bahwa penerimaan bantuan sosial maksimal lima tahun bagi penerima yang berada dalam usia produktif.
Baca juga: Bantuan Sosial Mei 2025, Begini Cara Mendapatkan Bantuan dan Syaratnya
Pembatasan Bansos Bagi Penerima Usia Produktif
Dalam pernyataan yang disampaikan di Kantor Kementerian Sosial Jakarta pada Selasa (8/4/2025), Gus Ipul menjelaskan bahwa durasi penerimaan bantuan yang terlalu lama perlu dievaluasi.
"Misalnya ada keluarga yang ikut lima tahun program Keluarga Harapan (PKH), kita evaluasi apakah masih layak atau enggak. Jangan sampai menerima bansos 15 tahun, bahkan ada yang sampai 20 tahun," ujarnya.
Menurut Gus Ipul, pengecualian akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas yang masih membutuhkan bantuan.
Bagi penerima manfaat yang berada dalam usia produktif dan sehat, pemerintah berencana mendorong mereka untuk mengikuti program pemberdayaan, seperti pelatihan usaha atau program bantuan modal.
Pengalihan Ke Program Pemberdayaan
Sebagai alternatif, Gus Ipul menyarankan agar penerima bansos yang sudah mandiri untuk beralih ke program pemberdayaan, seperti pelatihan kerja atau bantuan modal usaha.
“Makanya kita alihkan ke program bantuan modal, pelatihan usaha, atau pelatihan kerja. Bisa ikut di Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat agar "graduasi" atau lepas dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa pembatasan ini belum diputuskan dalam bentuk peraturan menteri dan masih dalam tahap evaluasi menggunakan data terbaru dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: PKH Tahap 2 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Ciri-ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH
Pentingnya Penggunaan Bansos yang Tepat
Selain pembatasan durasi, Gus Ipul juga menekankan pentingnya penggunaan bansos yang sesuai dengan peruntukannya.
Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT memiliki syarat khusus dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang tidak relevan, seperti untuk berjudi atau membeli pulsa.
“Bantuannya itu untuk ibu hamil, bayi, anak sekolah, atau lansia. Jadi enggak bisa dipakai seenaknya. Apalagi untuk judi, beli pulsa, itu jelas dilarang,” ungkap Gus Ipul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.