Jumat, 3 Oktober 2025

Wamendagri Bima Arya Langsung Minta Penjelasan Lucky Hakim soal Perjalanan ke Jepang 

Bima Arya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak izin sebelum perjalanan ke Jepang

Tribunnews.com/Reza Deni
LIBURAN KE JEPANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Bima Arya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Bupati Indramayu Lucky Hakim perihal alasannya tidak izin sebelum perjalanan ke Jepang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, saat ini dirinya tengah meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial.

Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Sebab, Lucky Hakim melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

"Saya sudah kominikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnewscom, Senin (7/4/2025).

Sejauh ini, Bima Arya menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.

"Belum detail menjelaskan," kata dia.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

Baca juga: Sosok Bupati Indramayu Lucky Hakim Libur Lebaran ke Jepang, Cuekin Pesan WA Gubernur Dedi Mulyadi

Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.

Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas dia.

Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

Kemendagri kata dia, ada dalam posisi ingin mendengarkan dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved