SPT Pajak
5 Cara Mudah Mengatasi Lupa Nomor EFIN untuk SPT 2025
Lupa nomor EFIN? Temukan 5 solusi mudah untuk mendapatkan kembali nomor EFIN Anda!
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, ada satu masalah yang sering mengganggu ketenangan pikiran para wajib pajak: lupa nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Tanpa EFIN, melaporkan pajak secara elektronik menjadi mimpi buruk yang penuh kebingungan.
Memahami Pentingnya EFIN dalam Pelaporan SPT
Nomor EFIN adalah kode identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak.
Ini bukan sekadar angka, tetapi kunci untuk mengakses akun DJP Online.
Tanpa EFIN, tidak hanya pelaporan pajak menjadi terhambat, tetapi juga kerumitan lainnya bisa muncul.
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil jika lupa dengan nomor EFIN mereka.
Solusi Tepat untuk Mendapatkan Kembali EFIN Anda
Berikut adalah lima solusi yang dapat kamu lakukan untuk mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang:
1. Kirim Email Permohonan
Langkah pertama yang bisa kamu coba adalah mengirim email permohonan.
Baca juga: Batas Lapor SPT Tahun 2025 Hingga 11 April, Cukup Akses djponline.pajak.go.id dan Ikuti Langkahnya
Untuk wajib pajak orang pribadi, kamu bisa mengirim permohonan ke [[email protected]](mailto:[email protected]) dengan subyek email "LUPA EFIN".
Dalam email ini, jangan lupa mencantumkan informasi penting berikut:
Selain itu, kamu juga perlu melakukan afirmasi dengan mengetik pernyataan bahwa kamu adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut dan bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.
2. Telepon Layanan Pajak
Jika lebih memilih cara berbicara langsung, kamu bisa menghubungi nomor layanan pajak di 1500200.
Layanan ini tersedia pada hari kerja dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.
Dalam situasi darurat, berbicara langsung dengan petugas mungkin bisa memberikan kejelasan lebih cepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.