Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2025

Program Angkutan Motor Gratis untuk Arus Balik Lebaran 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Direktorat Jenderal Perkeretaapian membuka pendaftaran angkutan motor gratis (Motis) untuk arus balik Lebaran 2025. Berikut syarat dan cara daftarnya.

motis.djka.kemenhub.go.id
PENDAFTARAN MOTIS 2025 - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) membuka program Motis untuk arus balik Lebaran 2025. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman nusantara.kemenhub.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali membuka pendaftaran program angkutan motor gratis (Motis) untuk arus balik Lebaran 2025.

Program Motis 2025 diselenggarakan untuk mendukung perjalanan masyarakat yang aman dan nyaman pada arus balik Lebaran tahun ini.

Untuk tahun ini, DJKA menyediakan kuota sebanyak 7.424 unit sepeda motor dan 16.960 penumpang.

Adapun program Motis 2025 akan berlangsung selama delapan hari, dengan jadwal pemberangkatan arus mudik pada 26 hingga 29 Maret 2025, serta arus balik pada 4 hingga 7 April 2025.

Sementara itu, pendaftaran program Motis 2025 dilakukan mulai 8 Maret hingga 6 April 2025.

Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftar program Motis 2025 untuk arus balik Lebaran 2025 ?

Baca juga: Mudik Belakangan, KAI Tawarkan Diskon Tiket Kereta Api, Ini Rincian Lengkapnya

Syarat dan Ketentuan 

Adapun syarat pendaftaran program Motis 2025 yakni:

1. Semua peserta Motis 2025 dengan kereta api, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

⁠2. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya

3. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

4. Memiliki motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

5. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan