Selasa, 30 September 2025

Menteri Imigrasi Tegaskan Pentingnya SKCK untuk Mengetahui Rekam Jejak

Menteri Imigrasi Agus Andrianto menegaskan pentingnya SKCK untuk verifikasi rekam jejak.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Tribun Jabar
USULAN PENGHAPUSAN SKCK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menteri Imigrasi Agus Andrianto menegaskan pentingnya SKCK untuk verifikasi rekam jejak. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Agus menilai bahwa SKCK masih diperlukan untuk mengetahui rekam jejak seseorang, terutama dalam proses penerimaan anggota TNI dan Polri.

Pentingnya SKCK dalam Verifikasi Rekam Jejak

"(SKCK) itu kan bukan kelakuan baik, tetapi kan setahu saya itu catatan kepolisian," kata Agus saat ditemui seusai acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

"Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang. Itu saya rasa," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme penyaringan seperti SKCK, ada risiko bagi institusi yang menerima individu tanpa mengetahui latar belakang hukum mereka.

"Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan kira-kira bisa masuk TNI enggak?" ucap Agus.

Jadi, menurut Agus, keberadaan SKCK menjadi alat verifikasi penting yang dapat melindungi institusi dari potensi masalah.

"Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk (TNI-Polri), ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi," tuturnya.

Namun, Agus juga menegaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan SKCK bukanlah kewenangannya.

"Terserah, silakan, bukan kewenangan saya yah. Tetapi pendapat saya begitu," ungkapnya.

Alasan Kementerian HAM Mengusulkan Penghapusan SKCK

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap menghalangi hak asasi warga negara.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah mendengar keluhan narapidana residivis yang kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas karena adanya SKCK.

SKCK memuat keterangan mereka pernah dipidana, sehingga perusahaan sulit menerima mantan narapidana.

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.

Tanggapan dari DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung usulan penghapusan SKCK.

Ia berpendapat bahwa keberadaan SKCK tidak memberikan dampak signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Selain itu, kata Habiburokhman, pembuatan SKCK juga dianggap memberatkan masyarakat.

Sebab, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk pembuatan SKCK tersebut.

"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan tersebut dikaji secara mendalam. 

"Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak," kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan