Prabowo Dikerumuni Pelajar Minta Tanda Tangan Saat Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos
Prabowo Subianto diserbu sejumlah pelajar yang meminta tanda tangan di halaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto diserbu sejumlah pelajar yang meminta tanda tangan saat peresmian peraturan pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Momen itu terjadi setelah Prabowo memberikan kata sambutan sekaligus mengesahkan peraturan pemerintah (PP) itu guna melindungi anak-anak dari maraknya kejahatan digital di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Para pelajar Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga SMA itu menyuguhkan secarik kertas ke arah Prabowo untuk ditandatangani.
“Pak Presiden tanda tangan Pak,” seru mereka kepada Prabowo.
Prabowo kemudian menghampiri para pelajar itu dan membubuhkan tanda tangannya di kertas.
Baca juga: Presiden Prabowo Mengaku Banyak Dihubungi Pemimpin Dunia, Mau Contoh Program MBG Indonesia
Prabowo juga bertegur sapa dengan para pelajar dan sempat memeluk serta mencium kening beberapa anak yang menghampirinya.
Di momen yang sama, Prabowo juga turut memberikan pesan kepada anak-anak agar waspada saat bermain sosial media.
“Hati-hati semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita di sini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” pesan Prabowo.
Baca juga: Teken PP Perlindungan Anak di Medsos, Presiden Prabowo Tergugah Kekhawatiran Menteri Meutya Hafid
Prabowo juga turut berterima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Digital dan pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras merumuskan peraturan pemerintah ini.
“Terima kasih Komdigi, terima kasih tokoh-tokoh dan dengan demikian dengan mengucap Bismillah pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo mengesahkan PP Tata Kelola Sistem Elektronik dalam perlindungan anak,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak disusun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar memperkuat perlindungan anak di ruang digital untuk menciptakan generasi bangsa yang hebat.
"Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami, Bapak telah memberi arah kerja yang efektif dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat, dan juga inklusif," kata Meutya.
Meutya mengatakan inisiasi PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak Indonesia sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 pada 2022 lalu dimana Indonesia menjadi Presidensi.
Selanjutnya pada 2024 diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Undang-undang tersebut menjadi payung hukum utama dari PP ini.
"Kami mengajukan izin prakarsa ke Presiden. Lalu 13 Januari 2025 ketika kami menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali," katanya.
Meutya mengatakan sebagai orang tua ia menerima arahan dengan jelas dan berani mengenai perlunya aturan perlindungan anak di ruang digital.
"Termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.