Kamis, 2 Oktober 2025

Lebaran 2025

157.953 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi & Idul Fitri, 948 di Antaranya Langsung Bebas

Kementerian Imipas memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REMISI NARAPIDANA CIBINONG - Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara simbolis memberikan remisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 948 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca juga: Kata Menhub Soal Masih Ada Truk Melintas di Musim Mudik Lebaran

Pemberian remisi ini secara simbolis dilakukan Menteri Imipas, Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, dasar hukum pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi. 

Menurutnya, untuk perayaan Hari Raya Nyepi, pemerintah memberikan remisi kepada 1.641 narapidana.

REMISI NARAPIDANA CIBINONG - Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara simbolis memberikan remisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
REMISI NARAPIDANA CIBINONG - Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara simbolis memberikan remisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.641 orang," kata Mashudi dalam sambutannya.

Mashudi merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.621 orang menerima remisi khusus 1, sementara 20 orang menerima remisi khusus 2 yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri, Mashudi menyebut bahwa pemerintah memberikan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 155.384 orang menerima remisi khusus 1, sedangkan 928 orang mendapatkan remisi khusus 2 sehingga mereka dapat langsung bebas.

Dalam acara tersebut, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Bupati Bogor Rudy Susmanto, serta sejumlah pejabat lainnya. 

Acara ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, dan Kepala Rutan di berbagai daerah yang turut menyerahkan remisi kepada warga binaan di wilayah masing-masing.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved