Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi KUHAP, Media Dilarang Siarkan Live Pemeriksaan Saksi di Persidangan

Komisi III DPR RI mulai merancang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah Lebaran ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI KUHP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Komisi III DPR RI mulai merancang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah Lebaran ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mulai merancang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah Lebaran ini. Akan ada aturan baru yang akan diubah lembaga legislator.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan salah satunya soal teknis peliputan persidangan. Nantinya, pemeriksaan saksi dalam sidang tidak bisa disiarkan secara langsung.

"Tapi ada beberapa acara di pengadilan dalam persidangan pidana yang memang gak bisa disiarkan paling penting adalah pemeriksaan saksi karena saksi itu keterkaitan, gak boleh saling mendengar," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Karena itu, perlu adanya siasat dalam pengaturan media dalam peliputan pemeriksaan saksi dalam sidang. Apalagi, saat ini persidangan di Indonesia menganut prinsip sidang terbuka, kecuali seperti kasus kesusilaan.

"Terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya temen-temen diperbolehkan untuk meliput. bahkan kalau bisa meniru kayak DPR, live streaming automatic."

"Jadi temen-temen tidak perlu dateng ke kami juga bisa meliput persidangan. Tapi khusus pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, memang itu pemberitaannya setelah selesai," jelasnya.

Habiburokhman menambahkan saat ini Komisi III DPR DI berencana akan mendengarkan aspirasi dari Dewan Pers, AJI, PWI dan forum Pemred pada 8 April mendatang. 

Baca juga: Praktisi Hukum Usul DPR Tambah Kewenangan pada Kejaksaan di RUU KUHP

"Kita tanggal 8 undang semua itu. Forum pimred dewan pers kemudian AJI dan PWI untuk memberikan pendapat soal peliputan ini," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved