Jumat, 3 Oktober 2025

Pakar Hukum Sebut Regulasi Berbelit Jadi Hambatan Arus Investasi Asing Masuk ke Indonesia

untuk menarik investasi asing tersebut, tentunya harus ada kepastian hukum dengan harapan regulasi agar tidak berbelit,

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Henry Lopulalan
INVESTASI ASING - Suasana gedung bertingkat tertutup kabut polusi usai hujan di langit Jakarta, Jumat(16/6/2023). Praktisi hukum dari WNS Legal Consultants Stella Masengi menyebut, regulasi berbelit bisa menghambat arus investasi asing ke Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum dari WNS Legal Consultants Stella Masengi menyebut, regulasi berbelit bisa menghambat arus investasi asing ke Indonesia.

Sebab itu, untuk menarik investasi asing tersebut, tentunya harus ada kepastian hukum dengan harapan regulasi agar tidak berbelit, dan ada sistem pengawasan

Terutama kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang investasi. 

Stella menegaskan sebagai contoh ada beberapa perusahaan yang mengklaim sebagai perusahaan solusi pendanaan, namun masih kurang terampilnya sumber daya manusia sehingga kurang mendukung.

"Saya punya klien dari luar negeri, dia hendak berinvestasi di Indonesia dan mengenal sebuah perusahaan yang menawarkan solusi keuangan dan pendanaan dari perusahaan finansial, namun dalam perjalanannya perusahaan yang mengandeng kliennya tersebut ingkar janji atau wanprestasi, sesuai batas waktu kesepakatan pada akhir tahun 2024," kata Stela dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Memang kata dia menurut kliennya, untuk menyakinkan kliennya tersebut nama perusahaan itu pakai dua suku kata bernama Bank Internasional.

Dan dapat mengurus perusahaan kliennya agar mendapat tambahan modal untuk pengembangan usaha dengan syarat kliennya membuka PMA di Indonesia.

"Dari situ kliennya sepakat menanamkan dananya sebesar kurang lebih 750 ribu dollar Amerika, dengan janji akan mendapat pendanaan sebesar 25 juta dollar Amerika. Namun, sampai batas waktu, janji tersebut belum juga terealisasikan," ucapnya.

Karena itu pihaknya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara persuasif dan sesuai kesepakatan karena mempengaruhi citra Indonesia di mata internasional.

“Jika perusahaan itu tetap ingkar janji tidak membayar juga sesuai kesepakatan maka kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum, meski surat somasi ke tiga yang dilayangkan sudah dibalas dengan berjanji akan mengembalikan dana tersebut," ujarnya.

Namun, kata dia, hal ini menyangkut adanya orang asing, dan harus menjaga wibawa negara, agar investor asing mau ikut dalam pembangunan di Indonesia. 

"Kami pun setuju pemerintah membangun badan intelijen keuangan. Kalau bisa tidak saja monitor pengemplang keuangan negara, juga perusahaan swasta yang legalnya patut dipertanyakan, meski hanya terdaftar sebagai badan hukum Perusahaan Terbatas atau PT di Kementerian Hukum," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved