Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Oknum Anggota TNI AL

Di persidangan, ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

zoom-inlihat foto Anak Bos Rental Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Oknum Anggota TNI AL
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
PUTUSAN VONIS - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). Ketiganya mengaku dalam keadaan sehat siap menjalani persidangan.

 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur baru saja menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Aidil, terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Atas hal itu, keduanya divonis hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari TNI.

 "Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan, Selasa (25/3/2025).

Sementara untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan, dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

"Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Di persidangan, ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum.

Anak Bos Rental Ngaku Puas

Ditemui setelah persidangan, anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

 "Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky Agam kepada awak media.

Terkait restitusi, kata dia,  pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan.

Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa.

 "Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut," tandasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved