Revisi UU TNI
Puan Maharani Ungkap Alasan Megawati Dukung Pengesahan Revisi UU TNI, Segera Gabung Pemerintah?
Megawati dukung Revisi UU TNI, Puan Maharani pastikan Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama melakukan sesuatu demi bangsa bersama pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, membeberkan alasan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut dikarenakan perubahan beberapa pasal yang dilakukan dalam beleid Revisi UU TNI tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan saat jumpa pers usai Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Lantas, apakah dukungan dari Megawati itu menandakan PDIP akan segera bergabung dengan pemerintah?
Mengenai hal ini, Puan tidak menjelaskannya secara pasti.
Dia hanya memastikan bahwa Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama melakukan sesuatu demi bangsa bersama pemerintah.
"Kami disini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," singkat Puan.
Terkait pengesahan Revisi UU TNI ini, Puan mengklaim keputusan tersebut didasarkan pada prinsip demokrasi.
Dia meyakini bahwa UU TNI terbaru itu nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.
"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo
Berikut adalah rincian poin-poin dalam Revisi UU TNI yang resmi disahkan:
TNI Aktif Sekarang Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah, sehingga anggota TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Selanjutnya, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Dalam UU TNI yang batu tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang
Poin selanjutnya adalah mengenai batas usia pensiun TNI, yakni diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang menjadi sesuai dengan pangkat prajurit.
Dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
Tugas Pokok TNI
Selain itu, ada juga penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pada Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya yakni terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(Tribunnews.com/Rifqah/Choirul Arifin/Rizki Sandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.