Senin, 29 September 2025

Minyak Goreng

Polri Tangani 12 Laporan Kasus Minyakita 'Disunat' di Sejumlah Daerah, 11 Tersangka Telah Diamankan

Sebanyak 7 dari 12 laporan terkait penyimpangan produk Minyakita masih dalam tahap penyelidikan Dittipideksus Bareskrim Polri .

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
DIVISI HUMAS POLRI - Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin, usai kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri, di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Samsu menyebut, penyimpangan takaran atau pun harga jual selalu terjadi di waktu-waktu dekat hari besar keagamaan nasional (HBKN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menyampaikan, ada 12 laporan yang sedang ditangani terkait penyimpangan produk Minyakita.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan, 7 dari 12 laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Gerebek Pabrik Produsen MinyaKita di Jakbar, Polisi Sita 1.600 Karton yang Tak Sesuai Takaran

"Untuk kasus Minyakita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian 7 masih dalam tahap penyelidikan," kata Samsu, kepada wartawan usai kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri, di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Dari hasil penyelidikan tersebut, Samsu menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

"Jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur," jelasnya.

Sementara itu, ia menyebut, pihak kepolisian terus mengikuti perkembangan mengenai bahan kebutuhan pokok, terutama dalam tahapan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

Menurutnya, di waktu-waktu yang demikian, potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan produk pangan selalu terjadi.

"(HKBN) sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga, ini selalu terjadi," ungkap Samsu.

Baca juga: Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Sebelumnya, jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian menggerebek MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/3/2025).

Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita berhasil disita.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

MINYAKITA ABAL-ABAL - Polres Jakarta Barat saat menggerebek gudang di wilayah Meruya, Kembangan, Jakbar yang menjadi tempat produksi dan pengepakan MinyaKita abal-abal.
MINYAKITA ABAL-ABAL - Polres Jakarta Barat saat menggerebek gudang di wilayah Meruya, Kembangan, Jakbar yang menjadi tempat produksi dan pengepakan MinyaKita abal-abal. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

"Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL," kata Twedi, Rabu, (19/3/2025).

Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan