Selasa, 30 September 2025

Revisi UU TNI

Kata Menhan Sjafrie dan Puan soal Disahkannya Revisi UU TNI, Singgung Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Begini kata Menhan Sjafrie dan Puan Maharani setelah revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Kompas/Garry Lotulung
REVISI UU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Begini kata Menhan Sjafrie dan Puan Maharani setelah revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPR pada Kamis (20/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Komisi I DPR telah memutuskan agar revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I yang digelar pada Selasa (18/3/2025).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Ketua DPR Puan Maharani pun buka suara usai disahkannya revisi UU TNI tersebut.

Dalam pernyataannya, Sjafrie memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bakal membangkitkan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Hal ini disampaikan Sjafrie dalam rangka merespons kekhawatiran masyarakat sipil seperti aktivis dan mahasiswa terkait kembalinya dwifungsi ABRI buntut adanya revisi UU TNI tersebut.

Sjafrie juga menegaskan bahwa tanda-tanda kembalinya dwifungsi ABRI tidak dilihatnya dalam revisi tersebut.

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie setelah menghadiri rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Secara teknis, Sjafrie turut memastikan bahwa revisi UU TNI tidak membuat prajurit aktif dapat duduk di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur dalam undang-undang.

Sjafrie mengatakan, RUU TNI yang baru disahkan tak akan mereduksi supremasi sipil. 

“Orde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil,” tuturnya.

Baca juga: Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo

Dia juga menjelaskan bahwa adanya pro kontra dalam proses revisi UU TNI itu adalah wujud dari demokrasi yang sehat.

“Kita tetap harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita semua adalah keluarga besar bangsa Indonesia yang harus bersatu untuk menghadapi berbagai ancaman," ujarnya.

Sjafrie pun berterima kasih kepada pihak seperti aktivis dan mahasiswa yang telah turut berpartisipasi dalam pengawalan proses revisi UU TNI tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut menolak,” tuturnya.

Puan Singgung soal Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan revisi UU TNI semakin meengaskan bahwa prajurit aktif dilarang berbisnis dan menjadi anggota partai politik (parpol).

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," ujar Puan.

Puan juga menegaskan bahwa prajurit aktif hanya dapat mengisi 14 posisi jabatan di kementerian/lembaga.

Hal itu, sambungnya, tertuang dalam Pasal 47 UU TNI.

"Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," tegasnya.

Setelah disahkannya revisi UU TNI tersebut, Puan berharap agar publik membaca dengan teliti agar tidak menimbulkan buruk sangka.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," ujarnya.

Baca juga: Menhan: Pembahasan RUU TNI Sangat Maraton dan Melalui Perdebatan yang Konstruktif

Pada kesempatan tersebut, Puan juga menyampaikan dukungan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnouptri terkait revisi UU TNI.

Dia menuturkan alasan mendasar Megawati mendukung karena perubahan beberapa pasal yang dilakukan dalam beleid tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan saat jumpa pers usai Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Saat disinggung apakah sikap Megawati dan umumnya PDIP terhadap pengesahan UU TNI ada kaitannya kalau partai berlogo kepala banteng moncong putih itu gabung pemerintahan, Puan tak membeberkan secara pasti.

Puan hanya memastikan kalau Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama untuk melakukan sesuatu demi bangsa bersama pemerintah. 

"Kami disini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," tegas Puan.

Tiga Pasal UU TNI yang Direvisi

Dalam revisi UU TNI, ada tiga pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Pada Pasal 7, ada penambahan terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari sebelumnya 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, dalam revisi Pasal 47 ayat (1) terdapat daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif yaitu:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga ketahanan nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Terakhir yaitu revisi Pasal 58 terkait batas usia pensiun anggota TNI di mana diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Wahyu Gilang/Rizki Sandi Saputra/Glery Lazuardi)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan