Revisi UU TNI
Revisi UU TNI Disetujui Seluruh Fraksi Komisi I DPR, Naik ke Sidang Paripurna
Komisi I DPR menyepakati bahwa revisi UU TNI akan dinaikan dan masuk dalam sidang paripurna DPR mendatang di tengah kritik penolakan dari masyarakat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Pada petisi tersebut, juga disebutkan bahwa UU TNI tidak harus direvisi. Koalisi Masyarakat Sipil justru mendorong pemerintah agar merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI," ujar Sulis.
DPR dan Pemerintah Kompak Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Terkait penolakan tersebut, DPR Dan pemerintah membantah bahwa revisi UU TNI bakal menghidupkan dwifungsi ABRI kembali.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengeklaim RUU TNI justru membatasi jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.
Dia menegaskan tidak ada upaya pemerintah dan DPR untuk membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.
“Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” ujar Utut.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan juga menegaskan agar masyarakat tidak khawatif soal pembahasan revisi UU TNI.
Senada dengan Utut, Budi menegaskan revisi tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi, tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," kata Budi pada Senin (17/3/2025).
Budi mengatakan, pemerintah dan DPR hanya akan membahas tiga poin utama dalam RUU TNI.
Narasi serupa juga dilontarkan Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO, Hasan Nasbi.
Menurutnya, revisi UU TNI akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
Hasan memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan dwifungsi ABRI tidak ada dalam RUU tersebut.
Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Koalisi Masyarakat Sipil tidak beralasan.
"Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi)," tegas Hasan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.