Selasa, 30 September 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Disetujui Seluruh Fraksi Komisi I DPR, Naik ke Sidang Paripurna

Komisi I DPR menyepakati bahwa revisi UU TNI akan dinaikan dan masuk dalam sidang paripurna DPR mendatang di tengah kritik penolakan dari masyarakat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. Komisi I DPR menyepakati bahwa revisi UU TNI akan dinaikan dan masuk dalam sidang paripurna DPR mendatang di tengah kritik penolakan dari masyarakat. Kesepakatan ini berdasarkan rapat kerja yang digelar pada Selasa (18/3/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada petisi tersebut, juga disebutkan bahwa UU TNI tidak harus direvisi. Koalisi Masyarakat Sipil justru mendorong pemerintah agar merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI," ujar Sulis.

DPR dan Pemerintah Kompak Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Terkait penolakan tersebut, DPR Dan pemerintah membantah bahwa revisi UU TNI bakal menghidupkan dwifungsi ABRI kembali.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengeklaim RUU TNI justru membatasi jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.

Dia menegaskan tidak ada upaya pemerintah dan DPR untuk membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.

“Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” ujar Utut.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan juga menegaskan agar masyarakat tidak khawatif soal pembahasan revisi UU TNI.

Senada dengan Utut, Budi menegaskan revisi tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.

"Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi, tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," kata Budi pada Senin (17/3/2025).

Budi mengatakan, pemerintah dan DPR hanya akan membahas tiga poin utama dalam RUU TNI

Narasi serupa juga dilontarkan Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO, Hasan Nasbi. 
Menurutnya, revisi UU TNI akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya. 

Hasan memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan dwifungsi ABRI tidak ada dalam RUU tersebut. 

Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Koalisi Masyarakat Sipil tidak beralasan. 

"Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi)," tegas Hasan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Gita Irawan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan