Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Pravitri Retno W
Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar menghadapi jeratan hukum pidana.
Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Kasus yang Menjerat AKBP Fajar
Diketahui, AKBP Fajar sudah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Sebagaimana yang tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Mutasi AKBP Fajar buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi.
"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.