Selasa, 7 Oktober 2025

Ramadan 2025

Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Suami Istri Bisa Lanjut Puasa Ramadhan atau Tidak?

Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak? Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin

Photo by Pixabay/pexels.com
ILUSTRASI MANDI WAJIB - Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak? Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah puasa batal apabila suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak tiba?

Seperti diketahui beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. 

Maka dari itu, butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.

Dengan demikian, momen Ramadhan 1445 H/2024 dapat dijalani dengan baik.

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Itu karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

Baca juga: VIDEO - Memaknai Ramadhan 1446 H di Era Digital

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya, yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved