Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Sita Uang Asing Hingga 3 Unit Mobil
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait pengusutan dugaan korupsi (PDNS) di Kemenkominfo.
Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.
"Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," jelasnya.
Bani menjelaskan bahwa kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia," kata dia.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.