Senin, 6 Oktober 2025

Imbas Pengangkatan CASN Ditunda, Ombudsman RI Terima Laporan Ada Daerah yang Akan Kekurangan Nakes

Pimpinan Ombudsman RI menyebut jika penundaan itu tentu akan berdampak terhadap jalannya suatu birokrasi.

Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024
ILUSTRASI CASN 2024 - Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya bisa menjadi bom waktu. Pimpinan Ombudsman RI menyebut jika penundaan itu tentu akan berdampak terhadap jalannya suatu birokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya bisa menjadi bom waktu.

Pimpinan Ombudsman RI menyebut jika penundaan itu tentu akan berdampak terhadap jalannya suatu birokrasi.

Baca juga: Curhat CASN Setelah Pengangkatan Jadi ASN Ditunda, Terlanjur Pindah Hingga Bayar Penalti Kontrak

"Yang sedang berproses (CASN dan PPPK) hari ini adalah mereka-mereka yang nanti akan mengisi birokrasi, ini adalah motor penggerak pelayanan publik," ujar pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

"Bahwa ini adalah urusan pelayanan publik, kepegawaian urusan pelayanan publik. Kemudian dampaknya itu terhadap pelayanan publik," jelasnya.

Baca juga: Gibran Sebut Sudah Ada Solusi Pengangkatan CASN 2024, Bakal Disampaikan Prabowo

Bahkan, Robert mengatakan jika pihaknya sudah menerima keluhan jika ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang terancam kekurangan nakes imbas mundurnya jadwal pengangkatan.

Berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.

Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

Sayanya, pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara PPPK tahap I dan tahap II juga digelar serentak Maret 2026.

"Ketika misalnya banyak Pemda yang menyampaikan keluhan, bahkan ada satu Pemda yang mengatakan, 'Kami punya 4 ribu yang nanti akan kami isi dengan tenaga kesehatan (PPPK), kalau baru akan diangkat di bulan Maret 2026 itu artinya kami ini selama setahun itu akan mengalami kekurangan untuk pelayanan bidang kesehatan'," cerita Robert.

"Sementara hampir semua mereka sekarang ini sudah putus kontrak. Karena memang persyaratannya ketika dia mengisi daftar riwayat hidup (DRH) itu dia harus menyertakan. Bahwa dia sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya, apakah di sektor swasta atau di sektor pemerintah," paparnya.

Sejatinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengusulkan jika para CASN yang sudah terlanjur resign, bisa bekerja kembali ke tempat semula, baik di pemerintahan atau BUMN/BUMD.

Namun, hal itu menurut Robert bukan solusi utama dari polemik pengangkatan CASN dan PPPK ini.

"Terus terang saya harus sampaikan itu sesuatu yang sangat berat. Instansi pemerintah mungkin masih bisa dan itu juga tidak semua (bisa dipekerjakan kembali)," kata Robert.

Baca juga: Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya

Imbas Penundaan Pengangkatan CASN: Bayar Penalti Kontrak

Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi polemik.

Berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.

Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

Sayanya, pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara PPPK tahap I dan tahap II juga digelar serentak Maret 2026.

Imbas dari penundaan ini pun berdampak langsung kepada para pelamar yang memang sudah mempersiapkan diri untuk diangkat sesuai jadwal awal.

Eka adalah satu diantaranya. Dia mengaku mundurnya jadwal pengangkatan itu sangat merugikan para CASN. Terutama yang mendaftar di formasi daerah.

Dia pun menceritakan jika banyak sekali rekanannya yang mengalami banyak kerugian imbas dari hal itu.

"Jadi kami dari awal sudah berusaha untuk niat untuk mengabdi kepada negara, tapi ternyata malah jadwal diubah seenaknya yang bagi kami itu cukup merugikan sebetulnya. Sangat merugikan dan bagi kami sangat zalim," ujar Eka, usai berkonsultasi dengan Ombudsman RI, Kamis (13/3/2025).

"Karena ya kami setelah ini mau bagaimana? Malah menciptakan pengangguran baru, pengangguran semu," paparnya.

Baca juga: Imbas Penundaan Pengangkatan CASN, Neni Bingung Cari Kerja Lagi, Tabungan Hanya Cukup untuk 3 Bulan

Eka yang terdampak pun tidak tinggal diam, dia dan dua rekannya yang sesama CASN memilih untuk bertemu dengan Ombudsman RI.

Dalam pertemuan itu, Eka pun sudah menyiapkan sejumlah data yang dihimpun mandiri dari para CASN di berbagai daerah.

Dalam temuannya, Eka mengatakan jika ada CASN yang bahkan sudah terlanjur resign, dan ada yang sudah pindah domisili ke lokasi penempatan.

"Kalau di instansi saya (formasi pusat) contohnya kan optimalisasinya itu bisa sampai keluar pulau, ada yang ke Papua, ada yang ke Maluku," kata Eka.

"Bahkan ada teman kami juga yang dapat tugas ke Maluku, terus sudah habis Rp10 jutaan untuk pindah, ngurus KTP di sana, ternyata mau pulang lagi nggak bisa karena sudah nggak ada uang gitu," ceritanya.

Munir yang juga datang bersama Eka, pun berharap polemik penundaan pengangkatan CASN ini bisa segera diselesaikan.

Dia juga menyinggung isu yang menyebut jika Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengurai masalah ini.

"Kami juga terus menyuarakan, karena kami juga menunggu tidak hanya dari sini, tapi kami juga mencoba semua pintu lah sebisa mungkin untuk bisa memberi masukan, termasuk ke DPR juga ya, komisi 2 DPR itu juga sedang berproses," kata Munir.

"Jadi memang harapannya sih semoga segera ada titik cerah atau titik akhir dari masalah ini," paparnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved