Jumat, 3 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2025 Secara Online dan Offline

Segera cek daftar penerima bansos PKH pada bulan Maret 2025, hanya menggunakan NIK KTP, dapat dilakukan secara online dan offline.

Foto Ilustrasi AI
ILUSTRASI MENANTI BANSOS - Gambar ilustrasi orang menanti bansos PKH 2025 yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) pada Sabtu (8/2/2025). Berikut cara mengecek daftar penerima bantuan PKH melalui KTP. 

Daftar penerima bansos dapat dicek di Kelurahan terdekat tempat Anda tinggal.

Masyarakat harus membawa KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK).

Aoabila nama Anda terdaftar, maka Anda berhak menerima bansos PKH dari Kemensos.

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Baca juga: Bansos Januari-Maret 2025 Cair Sebelum Ramadan

Besaran Bantuan Langsung Tunai PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

Kategori Penerima Bansos PKH

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
    • Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
  2. Komponen Pendidikan

    • SD/MI Sederajat
    • SMP/Mts Sederajat
    • SMA/MA Sederajat

      *) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  3. Komponen Kesejahteraan Sosial

    • Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
    • Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved