Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri
oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.
Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.
Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.
Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.
Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.
Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.
Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
“Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak."
"Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.
Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.
Baca juga: Sudah Ngaku Cabuli Anak 6 Tahun, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Alasannya
“Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.
Kejahatan Luar Biasa
Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.
Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.
Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.