Minyak Goreng
Soal Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Puan Maharani Janji DPR Akan Lakukan Sidak
Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait adanya temuan produk MinyaKita kemasan satu liter yang isinya tak sesuai dengan takaran.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi soal temuan MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran dalam kemasannya.
Puan mengatakan, soal temuan MinyaKita tak sesuai takaran ini nantinya akan dikomunikasikan dengan Komisi terkait agar nantinya DPR bisa menanyakan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan permasalahan MinyaKita ini.
Bahkan, kata dia, DPR juga bisa melakukan peninjauan langsung ke pasar-pasar.
"Nanti akan dikomunikasikan dengan Komisi terkait, untuk menanyakan bahkan nanti meninjau langsung," kata Puan, dilansir Kompas TV, Selasa (11/3/2025).
Puan mengaku tak ingin permasalahan MinyaKita ini mengganggu pasokan kebutuhan minyak masyarakat dalam Bulan Ramadan ini.
"Yang pasti jangan sampai kebutuhan MinyaKita dalam bulan puasa dan menjelang Lebaran nanti kemudian pasokannya itu terganggu, dalam kebutuhannya untuk masyarakat," jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan permasalahan MinyaKita ini jangan sampai berimbas pada ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Tak hanya ketersediaan MinyaKita saja, tapi juga merek-merek minyak goreng lainnya.
"Jadi DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak untuk meninjau langsung ketersediaan."
"Bahkan, jangan sampai tidak ada pasokan minyak goreng, bukan hanya MinyaKita saja, tapi minyak goreng menuju sampai bulan lebaran," terang Puan.
Baca juga: DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan
Gudang MinyaKita Palsu di Bogor Produksi 8 Ton Kemasan Setiap Hari
Polisi mengungkap sumber peredaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang takarannya telah dikurangi.
MinyaKita hasil kecurangan tersebut berasal dari gudang yang berada di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gudang itu melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran ukuran 1 liter atau 1.000 ml menjadi 750-800 ml.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).
Polisi turut mengamankan satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.