Selasa, 7 Oktober 2025

Puan soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur: Sesuai UU TNI

Perwira yang menduduki jabatan di luar struktur TNI akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari status perwira aktif.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
dok. DPR
HARUS MUNDUR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait perwira aktif yang bertugas di kementerian dan lembaga. Menurut Puan, perwira aktif harus mundur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait perwira aktif yang bertugas di kementerian dan lembaga. 


Agus sebelumnya menyatakan bahwa para perwira yang menduduki jabatan di luar struktur TNI akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari status perwira aktif.

Baca juga: 19 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, Gambar 5 Perwira Aktif Turut Dipajang


Puan mengatakan, hari ini Komisi I DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Pertahanan membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang TNI.


"Hari ini Komisi I akan melakukan RDP dengan Menhan, tentu saja di situ akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Dia menduga, pernyataan Agus masih mengacu pada UU tentang TNI yang berlaku saat ini.


"Bahwa Panglima tentu saja itu (soal prajurit TNI duduki jabatan sipil) sesuai dengan UU TNI yang sekarang," ujar Puan.


Namun, Puan menegaskan bahwa terkait aturan tersebut apakah diubah atau tidak tergantung hasil RDP Komisi I.


"Jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Jadi Seskab, Mayor Teddy Lepas Jabatan Wadanyonif Para Rider 328, tapi Masih Perwira Aktif


Dia menambahkan bahwa DPR membuka diri untuk menerima semua masukan dari elemen masyarakat terkait revisi UU TNI.


"Dalam hal pembahasan RUU TNI ini bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," tegas Puan.


Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI akan mengundurkan diri dari dinas militer.


Pernyataan tersebut disampaikan Agus melalui sebuah video berdurasi 26 detik yang beredar pada Senin (10/3/2025).


Dalam video itu, Agus tampak menjawab pertanyaan dari seseorang terkait penempatan prajurit aktif TNI dan UU TNI.

Baca juga: Dipecat dari TNI karena Membelot ke KKB Papua, Yuni Enumbi Sudah 2 Kali Bantu Selundupkan Senjata


Di kanan kiri Agus, tampak mendampingi Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Asops Panglima TNI Mayjen Gabriel Lema.


Sementara itu, tampak melintas di belakang video tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Polri lainnya.


"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus singkat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved