Puan soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur: Sesuai UU TNI
Perwira yang menduduki jabatan di luar struktur TNI akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari status perwira aktif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait perwira aktif yang bertugas di kementerian dan lembaga.
Agus sebelumnya menyatakan bahwa para perwira yang menduduki jabatan di luar struktur TNI akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari status perwira aktif.
Baca juga: 19 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, Gambar 5 Perwira Aktif Turut Dipajang
Puan mengatakan, hari ini Komisi I DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Pertahanan membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang TNI.
"Hari ini Komisi I akan melakukan RDP dengan Menhan, tentu saja di situ akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menduga, pernyataan Agus masih mengacu pada UU tentang TNI yang berlaku saat ini.
"Bahwa Panglima tentu saja itu (soal prajurit TNI duduki jabatan sipil) sesuai dengan UU TNI yang sekarang," ujar Puan.
Namun, Puan menegaskan bahwa terkait aturan tersebut apakah diubah atau tidak tergantung hasil RDP Komisi I.
"Jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Jadi Seskab, Mayor Teddy Lepas Jabatan Wadanyonif Para Rider 328, tapi Masih Perwira Aktif
Dia menambahkan bahwa DPR membuka diri untuk menerima semua masukan dari elemen masyarakat terkait revisi UU TNI.
"Dalam hal pembahasan RUU TNI ini bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," tegas Puan.
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI akan mengundurkan diri dari dinas militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus melalui sebuah video berdurasi 26 detik yang beredar pada Senin (10/3/2025).
Dalam video itu, Agus tampak menjawab pertanyaan dari seseorang terkait penempatan prajurit aktif TNI dan UU TNI.
Baca juga: Dipecat dari TNI karena Membelot ke KKB Papua, Yuni Enumbi Sudah 2 Kali Bantu Selundupkan Senjata
Di kanan kiri Agus, tampak mendampingi Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Asops Panglima TNI Mayjen Gabriel Lema.
Sementara itu, tampak melintas di belakang video tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Polri lainnya.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus singkat.
Puan Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapan Wakil Rakyat yang Tak Berkenan |
![]() |
---|
PKB: Semua Fraksi Solid Perbaiki Kinerja DPR Jadi Lebih Baik |
![]() |
---|
Tak Ada Pembahasan Soal RUU Perampasan Aset saat Puan Maharani Kumpulkan Seluruh Ketua Fraksi DPR |
![]() |
---|
Puan Janji Pimpin Reformasi DPR, Tapi Baru Sebatas Pangkas Tunjangan dan Tunda Kunker |
![]() |
---|
Gedung DPR Didemo Berkali-kali, Puan Maharani: Saya Bakal Pimpin Reformasi DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.