Berita Populer Hari Ini
5 Populer Nasional: 2 Menteri Prabowo Tak Kompak hingga Sikap Mabes TNI
Berikut rangkuman berita populer nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, versi 2 menteri Prabowo soal kasus Minyakita hingga sikap Mabes TNI
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer nasional dari kanal Tribunnews dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari berita dua menteri Presiden Prabowo Subianto beda sikap tanggapi kasus dugaan Minyakita 'disunat'.
Lalu detik-detik Firdaus Oiwobo, diusir dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025).
Firdaus Oiwobo sebelumnya tergabung dalam penasehat hukum tergugat PSN PIK 2.
Populer selanjutnya adalah Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait penolakan 19 organisasi masyarakat sipil terhadap proses revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang saat ini mulai berjalan di DPR.
Sebelumnya, sebanyak 19 organisasi tersebut menolak sejumlah pasal, di antaranya terkait penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil hingga penghapusan pasal larangan bisnis bagi prajurit TNI.
Hingga berita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Penggeledahan di kediaman mantan gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.
"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah) terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Berikut rangkuman berita populer nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir:
1. Beda Sikap 2 Menteri Prabowo

Dua menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbeda sikap saat melihat masyarakat dicurangi terkait Minyakita kemasan isi 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter.
Kedua menteri tersebut yaitu Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Saat diminta tanggapan soal viralnya video Minyakita kemasan 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter di media sosial, Mendag Budi menyebut hal itu merupakan kasus lama.
Alasan ia menyebut video tersebut merupakan kasus lama karena produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dari PT Navyta Nabati Indonesia dan sudah pernah ditindak oleh Kemendag.
Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.
"Sudah ditindaklanjuti. Produsen itu juga pernah kami (tindak). Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung.
2. Firdaus Oiwobo Diusir

Beginilah detik-detik Firdaus Oiwobo, diusir dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025).
Firdaus Oiwobo sebelumnya tergabung dalam penasehat hukum tergugat PSN PIK 2.
Di video yang viral terlihat pengacara pihak penggugat, Juju Purwantoro mengkritisi kehadiran Firdaus Oiwobo di dalam ruang sidang.
Juju Purwantoro, mengkritisi kehadiran Oiwobo yang dianggap tidak berhak mengikuti persidangan.
Kejadian ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Dalam video yang viral terlihat pengacara pihak penggugat, Juju Purwantoro mengkritisi kehadiran Firdaus Oiwobo di dalam ruang sidang.
3. Sikap Mabes TNI

Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait penolakan 19 organisasi masyarakat sipil terhadap proses revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang saat ini mulai berjalan di DPR.
Sebelumnya, sebanyak 19 organisasi tersebut menolak sejumlah pasal, diantaranya terkait penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil hingga penghapusan pasal larangan bisnis bagi prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan Mabes TNI menghormati setiap masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Ia menegaskan TNI selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan kepentingan pertahanan negara."Terkait dengan pasal-pasal yang menjadi sorotan, TNI mendukung pembahasan yang transparan dan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (8/3/2025).
"Setiap perubahan dalam RUU TNI tentunya harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kesejahteraan prajurit tanpa mengurangi esensi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berorientasi pada tugas pokoknya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 t
4. Agum Gumelar Sorot TNI Masuk Jabatan Sipil

Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar tak menampik memang perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menurutnya, undang-undang yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun tersebut harus direvisi.
Hal ini lantaran berbagai hal yang membuat UU TNI mendapat pembaruan pada beberapa pasal.
Seperti halnya, kata Agum Gumelar, adalah usia pensiun bintara dan perwira TNI.
Baginya, usia pensiun bintara yang berlaku saat ini di usia 53 dirasa kurang.
Begitu juga dengan perwira yang harus pensiun di usia 58.
Demikian ditegaskan Agum Gumelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR RI pada Senin (10/3/2025).
"Bintara di TNI di usia 53, perwira 58 tahun maka revisi untuk UU yang diinginkan untuk bintara 58 tahun untuk perwira dari 58 jadi 60 tahun. Kalau kita perhatikan ekspektasi hidup kita di dunia ini, saya pensiun di umur 55 masih lucu-lucunya pak, tapi harus pensiun, saya rasa tidak berlebihan untuk revisi ini usia pensiun diperpanjang," jelasnya dalam tayangan langsung YouTube TVR Parlemen.
Di samping itu, mantan Gubernur Lemhanas ini memaklumi keresahan yang dialami masyarakat tentang prajurit TNI yang menempati jabatan sipil.
Bahkan ia menilai, ada keresahan dengan adanya narasi dwifungsi ABRI akan muncul kembali.
"Pepabri sangat konsen ke masalah ini dan Pepabri menyatakan tidak akan pernah terjadi kita kembali ke dwifungsi ABRI, tapi harus jelas ya pak ya," tegasnya.
Yang dimaksud harus jelas di sini menurut Agum Gumelar adalah proses pengisian jabatan sipil oleh militer.
Ia bercerita, hakikat dwifungsi ABRI sebenarnya merupakan penugaskaryaan prajurit ABRI (TNI) berdasarkan permintaan.
Terdapat ketentuan yang mengatur dan harus dipatuhi tentang penugaskaryaan, yakni harus didasarkan permintaan.
5. KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Penggeledahan di kediaman mantan gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.
"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah) terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo.
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.