Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Kasus Dana Iklan Bank Daerah

Penggeledahan di kediaman mantan gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).


Penggeledahan di kediaman mantan gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.

"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah) terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Baca juga: Profil Yuddy Renaldi, Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri dari Jabatannya


Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.


Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).


Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.


"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.


"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.


Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.


"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata jenderal polisi bintang tiga ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan