Senin, 29 September 2025

Berita Populer Hari Ini

5 Populer Nasional: 2 Menteri Prabowo Tak Kompak hingga Sikap Mabes TNI

Berikut rangkuman berita populer nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, versi 2 menteri Prabowo soal kasus Minyakita hingga sikap Mabes TNI

Tribunnews.com/Gita Irawan
SIKAP MABES TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto usai mengikuti upacara Ziarah Peringatan HUT Ke-79 TNI di TMP Kalibata Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Berikut rangkuman berita populer nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, versi 2 menteri Prabowo soal kasus Minyakita hingga sikap Mabes TNI 

"Setiap perubahan dalam RUU TNI tentunya harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kesejahteraan prajurit tanpa mengurangi esensi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berorientasi pada tugas pokoknya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 t

SELANJUTNYA>>>

4. Agum Gumelar Sorot TNI Masuk Jabatan Sipil

PEPABRI - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Agum Gumelar saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Agum turut merespons soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol.
PEPABRI - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Agum Gumelar saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Agum turut merespons soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar tak menampik memang perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menurutnya, undang-undang yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun tersebut harus direvisi.

Hal ini lantaran berbagai hal yang membuat UU TNI mendapat pembaruan pada beberapa pasal.

Seperti halnya, kata Agum Gumelar, adalah usia pensiun bintara dan perwira TNI.

Baginya, usia pensiun bintara yang berlaku saat ini di usia 53 dirasa kurang.

Begitu juga dengan perwira yang harus pensiun di usia 58.

Demikian ditegaskan Agum Gumelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR RI pada Senin (10/3/2025).

"Bintara di TNI di usia 53, perwira 58 tahun maka revisi untuk UU yang diinginkan untuk bintara 58 tahun untuk perwira dari 58 jadi 60 tahun. Kalau kita perhatikan ekspektasi hidup kita di dunia ini, saya pensiun di umur 55 masih lucu-lucunya pak, tapi harus pensiun, saya rasa tidak berlebihan untuk revisi ini usia pensiun diperpanjang," jelasnya dalam tayangan langsung YouTube TVR Parlemen.

Di samping itu, mantan Gubernur Lemhanas ini memaklumi keresahan yang dialami masyarakat tentang prajurit TNI yang menempati jabatan sipil.

Bahkan ia menilai, ada keresahan dengan adanya narasi dwifungsi ABRI akan muncul kembali.

"Pepabri sangat konsen ke masalah ini dan Pepabri menyatakan tidak akan pernah terjadi kita kembali ke dwifungsi ABRI, tapi harus jelas ya pak ya," tegasnya.

Yang dimaksud harus jelas di sini menurut Agum Gumelar adalah proses pengisian jabatan sipil oleh militer.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan