Berita Populer Hari Ini
5 Populer Nasional: 2 Menteri Prabowo Tak Kompak hingga Sikap Mabes TNI
Berikut rangkuman berita populer nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, versi 2 menteri Prabowo soal kasus Minyakita hingga sikap Mabes TNI
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
"Setiap perubahan dalam RUU TNI tentunya harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kesejahteraan prajurit tanpa mengurangi esensi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berorientasi pada tugas pokoknya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 t
4. Agum Gumelar Sorot TNI Masuk Jabatan Sipil

Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar tak menampik memang perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menurutnya, undang-undang yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun tersebut harus direvisi.
Hal ini lantaran berbagai hal yang membuat UU TNI mendapat pembaruan pada beberapa pasal.
Seperti halnya, kata Agum Gumelar, adalah usia pensiun bintara dan perwira TNI.
Baginya, usia pensiun bintara yang berlaku saat ini di usia 53 dirasa kurang.
Begitu juga dengan perwira yang harus pensiun di usia 58.
Demikian ditegaskan Agum Gumelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR RI pada Senin (10/3/2025).
"Bintara di TNI di usia 53, perwira 58 tahun maka revisi untuk UU yang diinginkan untuk bintara 58 tahun untuk perwira dari 58 jadi 60 tahun. Kalau kita perhatikan ekspektasi hidup kita di dunia ini, saya pensiun di umur 55 masih lucu-lucunya pak, tapi harus pensiun, saya rasa tidak berlebihan untuk revisi ini usia pensiun diperpanjang," jelasnya dalam tayangan langsung YouTube TVR Parlemen.
Di samping itu, mantan Gubernur Lemhanas ini memaklumi keresahan yang dialami masyarakat tentang prajurit TNI yang menempati jabatan sipil.
Bahkan ia menilai, ada keresahan dengan adanya narasi dwifungsi ABRI akan muncul kembali.
"Pepabri sangat konsen ke masalah ini dan Pepabri menyatakan tidak akan pernah terjadi kita kembali ke dwifungsi ABRI, tapi harus jelas ya pak ya," tegasnya.
Yang dimaksud harus jelas di sini menurut Agum Gumelar adalah proses pengisian jabatan sipil oleh militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.