Revisi UU TNI
Revisi UU TNI Akan Fokus Pada 3 Pasal, Mencakup Usia Hingga Ruang Lingkup Tugas
Revisi UU TNI disebut akan berfokus pada 3 pasal, satu di antaranya pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait ruang lingkup tugas TNI.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI disebut akan berfokus pada 3 pasal.
Satu dari tiga pasal itu yakni Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait ruang lingkup tugas TNI.
"Kami akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa (aktif) ke mana saja,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Utut mengatakan RUU TNI juga terdapat usul perubahan terkait batas usia pensiun prajurit, dan status atau kedudukan dari TNI.
“Usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” kata Utut.
Baca juga: Komisi I DPR Bakal Panggil Menhan Hingga Panglima TNI Untuk Bahas Revisi UU TNI Pekan Ini
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan soal hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan atau Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima.
Baca juga: Koalisi Sipil Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI: Lebih Baik Perkuat Komnas HAM & Kompolnas
Untuk usia pensiun TNI yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan antara 53 sampai 58 tahun.
Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Terkin, Komisi I DPR RI mulai menyerap masukan dari para pakar terkait RUU TNI.
Satu di antara isu yang muncul terkait prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan dwifungsi ABRI.
Dia menilai prajurit yang ditempatkan di jabatan sipil tidak bisa sembarangan.
"Kalau menurut hemat saya, ya sudah penempatan di mana saja, silakan. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan," kata TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.