Jumat, 3 Oktober 2025

Minyak Goreng

Anggota DPR Desak Pencabutan Izin Produsen MinyaKita yang Kurangi Isi Kemasan

Kanang menegaskan selain sanksi pidana dan perdata, pencabutan izin usaha bagi pelaku kecurangan harus segera dilakukan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Kompas/com/Xena Olivia
MINYAKITA DIKURANGI - MInyak goreng murah MinyaKita dikurangi isinya. DPR meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas produsen minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang diduga mengurangi volume isi kemasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Budi Sulistyono  meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas produsen minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang diduga mengurangi volume isi kemasan.

Kanang menegaskan selain sanksi pidana dan perdata, pencabutan izin usaha bagi pelaku kecurangan harus segera dilakukan.

"Sangat prihatin sekali cara-cara yang digunakan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya" kata Kanang  sapaan akrab Budi Sulistyono  saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, praktik serupa bisa terjadi di sektor produksi dan perdagangan lainnya jika pengawasan tidak diperketat.

"Saya yakin mungkin masih banyak jenis lagi beragam produksi dan perdagangan kita menggunakan modus seperti ini, maka pengawasan harus dimulai dari proses sampai barang jadi harus dilakukan," ujar Kanang.

Karenanya, Kanang mendorong agar produsen yang terbukti melanggar segera dicabut izinnya.

"Tindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini baik dari segi pidana, perdatanya, maupun pencabutan izin usahanya," ucapnya.

 

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Ini merupakan pelanggaran serius.

"MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," kata Amran dalam keterangannya Sabtu.

Tiga badan usaha yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang.

Atas hal tersebut, Tim Satgas Pangan Polri telah menyita minyak goreng kemasan MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan takaran di labelnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan.

"Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml," ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved