Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Anggap Kasus Disertasi Bahlil Kejadian 'Luar Biasa', Guru Besar FH UI: Melukai Martabat Kami
Guru Besar FH UI, Sulistyowati Irianto, mempertanyakan keputusan kampusnya mengenai disertasi Bahlil Lahadalia.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Suci BangunDS
"Tapi, ini kan ada, saya nggak tahu, ini ada sanksi yang lebih soft," pungkasnya.
Keputusan UI
Pada Jumat, UI mengumumkan keputusan yang diambil mengenai disertasi Bahlil Lahadalia. Lima pihak, termasuk Bahlil, dijatuhi sanksi pembinaan buntut pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembuatan disertasi Menteri ESDM tersebut.
Lima pihak itu adalah promotor, co-promotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.
"Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait," kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Guru Besar FHUI Pertanyakan Kampusnya Minta Bahlil Revisi Disertasi: di Mana Ada Seperti itu?
"Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," imbuh dia.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk empat pihak, selain Bahlil, hingga mewajibkan meminta maaf kepada civitas akademik UI.
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu."
"Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," urai Heri.
Sementara itu, Bahlil diminta merevisi disertasinya yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Perbaikan disertasi Bahlil nantinya akan ditentukan oleh promotor dan co-promotor mengenai ketentuan dan substansinya.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," jelas Humas UI, Arie Afriansyah, dalam kesempatan yang sama.
Selain sanksi yang disebutkan di atas, pihak-pihak tersebut, juga dijatuhi sanksi bersifat individual.
Tetapi, Arie belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pihak tersebut.
Sebab, ia belum melihat Surat Keputusan (SK) terkait sanksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.