Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Respons JATAM usai Dicatut dalam Disertasi Bahlil tapi Menteri ESDM Cuma Disanksi Perbaikan
JATAM menilai keputusan perbaikan disertasi Bahlil oleh UI ada konflik kepentingan. Rektor dan Ketua MWA punya kepentingan soal bisnis tambang.
TRIBUNNEWS.COM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memberi tanggapan terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang oleh Universitas Indonesia (UI) hanya diminta diperbaiki alih-alih dibatalkan.
Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman menganggap pemberian sanksi terhadap Bahlil tersebut menjadi wujud kejahatan yang tidak bisa dimaafkan.
Dia mengatakan seharusnya disertasi Bahlil dibatalkan sebagai wujud pertanggung jawaban UI terhadap masyarakat Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh UI dengan hanya memberi sanksi perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, merupakan tindakan kejahatan yang sesungguhnya yang tidak bisa dimaafkan."
"Disertasi Bahlil Lahadalia seharusnya dibatalkan sebagai pertanggung jawaban UI terhadap masyarakat Indonesia," kata Kasman kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).
Kasman juga menilai keputusan ini sarat akan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Dia mencontohkan seperti Yahya Cholil Staquf yang diduga memiliki kepentingan terkait bisnis tambang lantaran dirinya merupakan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara, dalam konteks di UI, Yahya merupakan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI sehingga memiliki wewenang terkait keputusan dalam penjatuhan sanksi terhadap Bahlil.
"Selama Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM ada begitu banyak keuntungan yang didapatkan dari dua entitas ini."
"Mulai dari ormas keagamaan diberi konsesi tambang yang mana organisasi pimpinan Yahya Cholil telah menerima konsesi eks PKP2B milik KPC," tegas Kasman.
Senada dengan Yahya, Kasman juga menganggap rektor UI, Heri Hermansyah memiliki kepentingan terkait bisnis tambang usai adanya revisi UU Minerba yang mana perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan pertambangan.
Sebagai informasi, dalam UU Minerba terbaru, perguruan tinggi sebagai penerima manfaat tertuang dalam pasal 51A yang berbunyi:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi."
Selain itu, tertuang pula dalam Pasal 60A terkait perguruan tinggi sebagai penerima manfaat pengelolaan tambang yang berbunyi:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.