Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain Minta Maaf, Dirut Pertamina juga Bagikan Kontak Pribadi Khusus untuk Aduan Masyarakat
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, membagikan nomor pribadi, khusus untuk laporan berbagai masalah terkait BBM.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
"Supaya proses ini dapat diproses dan berjalan sesuai ketentuan," jelas Simon.
Pada kesempatan ini juga, pihaknya berkomitmen atas penyelenggaraan kegiatan perusahaan dalam prinsip good corporate governance.
"Saya juga meyakini kejadian kemarin membuat resah masyarakat. Namun komitmen kami di sini kami bekerja keras menghadirkan produk dan kualitas dari BBM Pertamina yang tentunya sudah sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas," tegas Simon.
9 Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Namun, angka ini diperkirakan masih jauh lebih besar mengingat skandal ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.
Adapun perannya adalah Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92).
Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (RON 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92.
Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.