Senin, 29 September 2025

Banjir Bandang di Puncak Bogor

Belajar dari Banjir dan Longsor di Kawasan Puncak, PTPN I Sebut Pentingnya Jaga Kelestarian Alam

Banjir yang terjadi di Puncak Cisarua bukan merupakan fenomena yang sederhana, melainkan hasil dari interaksi berbagai faktor kompleks.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
HO/Humas BNPB
BANJIR BANDANG CISARUA - Suasana lokasi terdampak banjir bandang di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Banjir yang terjadi di Puncak Cisarua bukan merupakan fenomena yang sederhana, melainkan hasil dari interaksi berbagai faktor kompleks. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Peristiwa banjir yang melanda kawasan Puncak Cisarua pada Minggu (2/3/2025) telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berbagai informasi dan spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan adanya keterkaitan antara banjir dengan alih fungsi lahan kebun teh yang dilakukan oleh PTPN I wilayah kerja Regional 2.

Baca juga: Warga Jakarta Diminta Waspadai Banjir Kiriman! Bendung Katulampa Bogor Siaga 3

Banjir yang terjadi di Puncak Cisarua bukan merupakan fenomena yang sederhana, melainkan hasil dari interaksi berbagai faktor kompleks.

Berbagai pihak telah menyampaikan analisis dan pendapat, termasuk yang mengaitkan banjir dengan perubahan tata guna lahan.

Untuk memahami situasi secara menyeluruh, penting untuk meninjau kembali data dan konteks serta fakta-fakta yang relevan.

Data meteorologi menunjukkan bahwa wilayah Puncak Cisarua mengalami curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini secara signifikan meningkatkan volume air yang mengalir di wilayah tersebut ditambah dengan karakteristik topografi wilayah Puncak Cisarua dengan lereng curam dan lembah, sehingga mempercepat aliran air serta meningkatkan risiko banjir yang tinggi.

Optimalisasi lahan Kebun Teh PTPN, tepatnya di Kawasan Unit Agrowisata Gunung Mas, Kabupaten Bogor, merujuk pada upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan lahan yang sudah ada tanpa mengubah fungsi utamanya.

Baca juga: Warga Jakarta Diminta Waspadai Banjir Kiriman! Bendung Katulampa Bogor Siaga 3

Optimalisasi lahan ini dilakukan melalui proses yang melibatkan studi kelayakan menyeluruh.

Studi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berwenang, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa perubahan penggunaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN I Regional 2, Dinnar, mengungkapkan bahwa optimalisasi lahan yang dilakukan oleh PTPN I tanpa mengubah fungsi utama lahan dan melalui proses resmi oleh Pemerintah Daerah.

BANJIR BANDANG CISARUA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto bersama jajaran pejabat daerah setempat meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Suharyanto mengatakan akan meminta Markas Besar TNI untuk membangun jembatan Bailey di lokasi terdampak banjir bandang di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BANJIR BANDANG CISARUA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto bersama jajaran pejabat daerah setempat meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Suharyanto mengatakan akan meminta Markas Besar TNI untuk membangun jembatan Bailey di lokasi terdampak banjir bandang di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (HO/Humas BNPB)

Di sisi lain terdapat juga fenomena alih fungsi lahan secara ilegal yang terjadi di beberapa wilayah Regional 2, termasuk okupasi oleh oknum-oknum tertentu dengan membuat bangunan dan villa liar serta mengubah fungsi lahan menjadi tanaman sayuran.

"Optimalisasi lahan PTPN I dilakukan tanpa mengubah fungsi utama lahan dan melalui proses resmi oleh Pemda," katanya.

Sedangkan, aktivitas ilegal yang terjadi di PTPN I Regional 2 ini dilakukan tanpa izin dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan