Kasus Korupsi Minyak Mentah
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Pertanyakan Kasus Korupsi Pertamina Baru Terbongkar Pada 2025
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mempertanyakan kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina baru terungkap di tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mempertanyakan kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina baru terungkap di tahun 2025.
Diketahui Kejaksaan Agung telah mengungkap kerugian negara akibat korupsi di Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Kerugian tersebut diyakini jauh lebih besar karena perkara tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
"Jika benar angka korupsi di lingkungan pertamina hampir sekitar Rp 1.000 triliun maka ini sudah jelas merupakan kejahatan yang super-super luar biasa," kata Anwar Abbas, Minggu (2/3/2025).
Ia melanjutkan yang membingungkan mengapa baru sekarang tindak korupsi tersebut dibongkar.
Baca juga: Saling Bantah Pertamina-Kejagung soal Isu Oplos BBM, Ini Kata Erick Thohir dan Istana
Apakah hal tersebut belum diketahui pihak Kejaksaan sebelumnya atau sudah diketahui tapi pihak kejaksaan belum berani mengungkapnya.
"Sepertinya bagian terakhir inilah yang terjadi. Oleh karena itu wajar saja sekarang banyak orang bertanya-tanya mengapa pihak kejaksaan baru sekarang berani mengungkap kasus yang sebesar ini," terangnya.
Padahal kata dia, kalau kasus tersebut diangkat, maka pasti akan banyak pemimpin dan para pihak di negeri ini yang akan terseret.
Baca juga: Saling Tuduh Pertamina-Kejagung soal Isu Oplos BBM, Ini Kata Erick Thohir dan Istana
"Saya menduga jika tidak ada restu dari sang presiden rasa-rasanya kasus ini tidak akan terungkap seperti sekarang ini," ungkapnya.
Jika itu yang terjadi, lanjutnya, maka hal demikian tentu dapat dipahami.
Karena memang Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye Pilpres berjanji memberantas korupsi sampai ke padang pasir.
"Tampaknya Prabowo sudah memulai memenuhi janjinya kepada rakyat. Tangkap dan hukum mereka (Koruptor) seberat-beratnya karena kita tahu para koruptor inilah salah satu biang perusak dan penghambat bagi maju dan kesejahteraan rakyat di negeri ini," ujarnya.
Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.