Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

IPW Usul Kapolri Perintahkan Seluruh Polsek Ambil Sampel BBM Pertamax & Pertalite di Setiap SPBU

IPW juga mendesak untuk melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
UNJUK RASA BURUH - Massa elemen dari KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025). Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia untuk mengambil sampel BBM Pertamax dan Pertalite di setiap SPBU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia untuk mengambil sampel BBM Pertamax dan Pertalite di setiap SPBU.

IPW juga mendesak Kapolri melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca juga: Kerugian Warga Imbas Pertamax Oplosan 2018-2023 Ditaksir Rp47,6 M Per Hari, 5 Tahun Rugi Rp84 T

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, mengatakan pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, akibat penyidikan Kejaksaan Agung atas tujuh tersangka tipikor.

Pasalnya, masyarakat menjadi gaduh dengan temuan kejaksaan adanya Pertamax oplosan.

"Bahkan di media sosial beberapa hari ini sedang viral adanya warna Pertamax dan Pertalite yang sama-sama berwarna hijau," kata Sugeng Teguh dalam keterangannya, Minggu (22/2/2025).

IPW menilai turunnya anggota Polri dari setiap Polsek tersebut bertujuan untuk menghilangkan opini masyarakat yang negatif terhadap penjualan dan warna dari Pertamax.

"Di samping untuk mengecek apakah SPBU melakukan tindak kecurangan," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan Kepolisian di Cimahi telah bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Kota Cimahi.

Baca juga: Hitung-hitungan Celios: Rakyat Indonesia Dirugikan Rp 47,6 Miliar Per Hari oleh Pertamax Oplosan

Hal ini buntut riuh soal BBM jenis Pertalite dioplos mirip dengan Pertamax.

Dikutip dari salah satu media online, Satgas Asta Cita, Satreskrim Polres Cimahi mengawali pengecekan di SPBU Cibabat, Jalan Amir Machmud.

Jenis bahan bakar yang diuji oleh pengawas metrologian yakni BBM Pertamax.

"Tadi kita sudah cek dan hasilnya sudah sesuai. Sejauh ini kami tidak menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi. Kemudian secara kuantitas dan kualitas sudah kita cek," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui, Kamis (27/02/2025).

BENSIN OPLOSAN - Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu(26/2/2025). Antrean justru terlihat mengular untuk mengisi BBM jenis Pertalite.
BENSIN OPLOSAN - Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu(26/2/2025). Antrean justru terlihat mengular untuk mengisi BBM jenis Pertalite. (Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma)

Sugeng menyebut penjelasan dari pihak kepolisian yang berperan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sangat dibutuhkan.

Apalagi pengumuman yang dilakukan itu melalui pengambilan sampel yang secara nyata dilakukan dari SPBU langsung.

"Untuk itu sangat penting penjelasan dari kepolisian dilakukan oleh Kapolda. Kapolda sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri menjaga ketertiban umum untuk mencegah keresahan yang berlanjut pada masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Kejagung Temukan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 yang turut melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kejaksaan Agung mengungkap salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92 dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 Pertalite tetapi dibayar harga RON 92 Pertamax, kemudian diblending (dioplos) dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. "Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.

Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.

Enam tersangka lainnya yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kini tujuh tersangka itu telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.

Pertamina Membantah Sebut Miskomunikasi

Soal dugaan skandal oplos Pertalite jadi Pertamax, PT Pertamina akhirnya buka suara pada Rabu (26/2/2025).

Diwakili oleh Vice President Corcom PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso, menyebut bahwa produk yang dijual ke masyarakat sudah sesuai takaran.

Fadjar membantah adanya praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina.

Ia lanjut menyebut adanya miskomunikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Menurutnya, Kejagung lebih mempermasalahkan terkait pembelian RON 90 yang dibayar seharga RON 92.

Di mana RON 90 berarti Pertalite dan RON 92 berarti Pertamax.

Fajar lalu menegaskan kembali bahwa produk yang dijual Pertamina ke masyarakat sudah sesuai takaran dan teruji oleh Dirjen Migas.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan