Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Dikabarkan Jemput Paksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan jemput paksa terhadap petinggi PT Pertamina terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan jemput paksa terhadap petinggi PT Pertamina terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Adapun informasi itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Iya (ada petinggi Pertamina yang dijemput paksa)," ucap Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/2/2025).
Meski begitu Febrie tak membeberkan siapa petinggi Pertamina yang dijemput paksa pihaknya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, saat ini terdapat pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang tengah dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Dua Dirut Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Kita Hormati Proses Hukum
Hanya saja sama seperti Febrie, Harli juga tak menjelaskan rinci siapa saja yang diperiksa terkait kasus korupsi tersebut.
"Hari ini ada pejabat Pertamina Patra Niaga yang diperiksa sebagai saksi," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Sosok Sani Dinar Saifuddin, Petinggi PT Kilang Pertamina Internasional Jadi Tersangka Korupsi
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.