Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jika Benar Pertamax yang Dibeli Hasil Oplosan, Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi ke Pertamina

BPKN mengungkap masyarakat sebagai konsumen bisa meminta ganti rugi ke Pertamina jika benar Pertamax yang dibeli adalah hasil oplosan dari Pertalite.

Istimewa
KORUPSI DI PERTAMINA - Ilustrasi pembelian produk pertamax di Pertamina. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) buka suara terkait ramainya isu produk Pertamax yang dijual Pertamina merupakan hasil oplosan dari produk Pertalite. Diketahui, isu Pertamax oplosan ini muncul setelah Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengungkap, masyarakat sebagai konsumen berhak untuk meminta ganti rugi ke Pertamina jika memang terbukti produk Pertamax yang dibeli masyarakat merupakan hasil oplosan dari Pertalite. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) buka suara terkait ramainya isu produk Pertamax yang dijual Pertamina merupakan hasil oplosan dari produk Pertalite.

Diketahui, isu Pertamax oplosan ini muncul setelah Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengungkap, masyarakat sebagai konsumen berhak untuk meminta ganti rugi ke Pertamina jika memang terbukti produk Pertamax yang dibeli masyarakat merupakan hasil oplosan dari Pertalite.

Mufti menjelaskan, mekanisme gugatan ganti rugi bagi konsumen ini pun telah diatur dalam undang-undang.

Sehingga masyarakat sebagai konsumen bisa melakukan gugatan secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama.

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” kata Mufti dilansir Kompas.com, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut Mufti menuturkan, dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga telah dijelaskan bahwa pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan.

Mengingat adanya kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Selain itu, Mufti menilai jika dugaan Pertamax oplosan ini terbukti benar, maka para tersangka dalam kasus ini telah meniadakan hak konsumen.

Yakni hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” jelas Mufti.

Baca juga: Korupsi Pertamina Terjadi di 2018-2023, Kejagung Jamin Pertamax yang Beredar Saat Ini Bukan Oplosan

Para tersangka juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” imbuh Mufti.

Untuk itu, BPKN memutuskan untuk segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.

Selanjutnya BPKN akan melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU.

“BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” ungkap Mufti.

DPR Cecar Pertamina soal Pertamax Oplosan

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, meminta Pertamina Patra Niaga melakukan klarifikasi terkait isu praktik upgrade blending, atau pencampuran Pertalite dengan Pertamax.

Ramson mengatakan, penjelasan yang transparan diperlukan agar tidak muncul opini negatif di masyarakat.

"Supaya jangan menjadi opini negatif ke publik nanti publik merasa dibohongi bahaya juga ini," kata Ramson dalam rapat kerja Komisi XII DPR bersama Pertamina Patra Niaga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ramson menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kepentingan rakyat, termasuk dalam kebijakan energi. 

Oleh karena itu, dia berharap klarifikasi dilakukan langsung oleh Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina?

"Jangan sampai bapak presiden harus mengklarifikasi soal itu, langsung dari Pertamina yang mengklarifikasi kebetulan itu bidangnya Pertamina Patra Niaga," ungkapnya.

Isu pengoplosan Pertamax ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan langsung ditahan.

Kejagung menemukan dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Shela Octavia)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan