Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pimpinan MPR Prihatin Dengar Kasus Korupsi di Pertamina

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno ungkap keprihatinan terhadap korupsi di Pertamina.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PRIHATIN KASUS KORUPSI - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno prihatin atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Apalagi dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saya terus terang prihatin ya, prihatin dengan penahanan tersebut, apalagi yang ditahan itu adalah direktur utama yang membidangi distribusi BBM yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk juga transportasinya," kata Eddy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Eddy tetap optimistis bahwa kinerja Pertamina tidak akan terganggu, terutama dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.

Dia menegaskan bahwa distribusi dan pemanfaatan BBM tetap akan berjalan normal karena sistem yang ada di Pertamina telah terstruktur dengan baik.

"Siapapun yang nanti akan menjadi pelaksana tugas atau pejabat yang memimpin sementara, saya kira tidak ada permasalahan," ucap Eddy.

Hanya saja, Eddy mengingatkan pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus Diusut Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) 2013-2018 pada Senin, 24/2/2025.

Penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka seusai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli, maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin, 24/2/2025 malam.

Tujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Kemudian, AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan