Retret Kepala Daerah
PDIP Jelaskan Instruksi Megawati Soekarnoputri Terkait Retret Kepala Daerah: Tidak Pernah Melarang
PDIP menyatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang para kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retreat di Magelang.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang para kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, yang diinstruksikan Megawati adalah agar para kepala daerah turun langsung ke rakyat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/2/2025) malam.
Ahmad Basarah menjelaskan bahwa instruksi harian Megawati yang diterbitkan pada 20 Februari 2025 hanya meminta para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang, Jawa Tengah, hingga ada arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP.
"Perlu kami tegaskan bahwa Ibu Megawati tidak pernah melarang para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk ikut acara retret," kata Basarah.
Baca juga: Kepala Daerah PDIP Akhirnya Ikut Retret, PAN: Tunjukkan Kesejukan Politik
Lebih lanjut, Basarah menyampaikan bahwa Megawati meminta para kepala daerah PDIP yang belum berangkat ke Magelang untuk tetap berada di daerah masing-masing dan langsung bekerja melayani rakyat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Basarah, kehadiran kepala daerah sangat penting dalam menjalankan program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, pencegahan stunting, hingga pemenuhan hak rakyat atas makanan bergizi.
Baca juga: 3 Cerita Kepala Daerah PDIP Retret di Magelang, Pramono: Menikmati karena Udara Cerah, Materi Bagus
"Bagi PDIP, pemimpin yang turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat adalah langkah efektif dalam menjalankan pemerintahan," ujar Basarah.
PDIP juga menegaskan bahwa sistem desentralisasi dalam pemerintahan telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya secara mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, para kepala daerah dari PDIP diinstruksikan untuk menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kebutuhan spesifik di daerah masing-masing.
Terkait kepala daerah PDIP yang telah mengikuti retret di Magelang, Basarah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tertanggal 11 Februari 2025.
Namun, PDIP memberikan sorotan terhadap surat edaran tersebut, di mana kenyataannya kegiatan itu bernama ‘Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025’.
"Jadi, kalian bisa lihat, kalau berdasarkan Surat Edaran Menteri tanggal 11 Februari 2025 tersebut, nomenklatur kegiatan retret tersebut sebenarnya bernama Kegiatan Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tetapi di publik, di pers, kita populer memberi nama kegiatan itu dengan nama kegiatan retret. Tetapi setelah kami periksa Surat Edarannya, nama atau nomenklatur kegiatan tersebut adalah Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025," papar Basarah.
Selain itu, lanjut Basarah, surat tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.
Berdasarkan instruksi Megawati, PDIP memberikan beberapa arahan terkait retret, di antaranya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.