Korupsi di PT Timah
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah Terdakwa Hendry Lie, Jaksa Hadirkan 4 Saksi
Sidang perkara korupsi timah terdakwa pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN, Hendry Lie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi timah terdakwa pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN, Hendry Lie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan empat saksi dalam persidangan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono 1, saksi-saksi tersebut atas nama Nono Budi Priyono mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan PT Timah Tbk.
Saksi selanjutnya Iksan Sodik, mantan kepala bagian penerimaan dan pengangkutan bijih timah di PT Timah.
Saksi ketiga Eko Syahputra, kepala pabrik peleburan dan pemurnian di PT Timah.
Baca juga: Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun
Terakhir saksi Ali Samsuri mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.
"Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599.19," kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Kejagung Sebut Hendry Lie Sakit saat di Singapura, Pulang Indonesia Diam-diam karena Paspor Dicabut
Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerja sama sewa alat processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.
"PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT Timah,” kata JPU.
Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.
"Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," jelas jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.