Senin, 6 Oktober 2025

Mudik Lebaran

Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025 Dibuka Hari Ini, Akses pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id

Mudik gratis Provinsi Jawa Tengah dibuka pada hari ini, Senin (24/2/2025), akses pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id dan lengkapi syaratnya.

pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id
MUDIK GRATIS JATENG - Tangkapan layar website Mudik Gratis Jawa Tengah 2025 yang diambil dari laman resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id pada Senin (24/2/2025). Pendaftaran mudik gratis dibuka mulai hari ini, perhatikan syarat daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mudik gratis Provinsi Jawa Tengah akan segera diadakan pada tahun ini.

Mudik Gratis bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah, dan bersama PT Jasa Raharja, Bank Jateng, Baznas, PT Semen Gresik dan Perum Perumnas.

Dikutip dari laman resmi penghubung.jatengprov.go.id, mudik gratis Provinsi Jateng menyediakan dua armada trasnportasi yaitu bus dan kereta api.

Mudik Gratis Provinsi Jateng 2025 kuotanya sangat terbatas.

Pendaftaran mudik gratis Provinsi Jawa Tengah 2025 dibuka mulai hari ini, Senin (24/2/2025) untuk pemudik yang menggunakan armada bus.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Peda Mateng atau melalui link pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

Akses pendaftaran mudik gratis Jateng dibuka mulai pukul 12.00 WIB.

Sedangkan untuk mudik gratis Provinsi Jateng 2025 yang menggunakan armada kereta api baru akan dibuka pada 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB.

Mudik Gratis hanya tersedia untuk tujuan kota-kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

Syarat Mudik Gratis Jawa Tengah 2025

  • Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah
  • Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang
  • Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun
  • Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga,
  • Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dan lain sebagainya.
  • Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)
  • Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025, Cek Syaratnya

Dokumen Pendaftaran Mudik Gratis Jawa Tengah 2025

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok
  3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh : foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dan lainnya)
  4. Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
  5. Pendaftaran online melalui aplikasi PEDA MATENG (pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id).

Baca juga: Mudik Gratis Bio Farma 2025: Rute, Link Daftar, Jadwal, Syarat dan Ketentuannya

Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis Jawa Tengah 2025

Untuk mudik gratis menggunakan armada bus akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur. 

Peserta wajib melakukan daftar ulang terlebih dahulu pada pukul 07.00 WIB.

Untuk mudik gratis menggunakan armada kereta api akan diberangkatkan dengan dua jadwal keberangkatan.

Pemudik dengan Kereta Api Jaka Tingkir akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen hingga lokasi tujuan Solo Balapan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB.

Sementara untuk pemudik dengan Kereta Api Tawang Jaya berangkat dari Stasiun Pasar Senen hingga lokasi Stasiun Semarang Poncol, berangkat pada Kamis, 27 Maret 2025 pada pukul 18.25 WIB.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved