Senin, 6 Oktober 2025

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Ajinomoto Dibuka hingga 31 Maret 2025, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

Ajinomoto tengah membuka lowongan pekerjaan untuk tiga posisi. Periode pendaftaran dibuka hingga 31 Maret 2025, berikut syarat dan link daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
Freepik
ILUSTRASI LOWONGAN KERJA - Ilustrasi lowongan kerja ini diambil di Freepik pada Selasa (4/2/2025). Ajinomoto tengah membuka lowongan pekerjaan untuk tiga posisi. Periode pendaftaran dibuka hingga 31 Maret 2025, berikut syarat dan link daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan produksi bumbu penyedap masakan, Ajinomoto tengah membuka lowongan pekerjaan sebanyak tiga posisi.

Adapun ketiga posisi tersebut adalah Regulation Staff, Production OE/DX Promotion (PODP) Staff, dan Production & HSE Administration Staff.

Nantinya, pelamar yang diterima akan ditempatkan di Head Office Ajinomoto, Sunter, Jakarta.

Periode pendaftaran lowongan kerja Ajinomoto ini dibuka hingga 31 Maret 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://www.ajinomoto.co.id/id/lowongan-pekerjaan

Melansir laman resmi perusahaan, berikut ini persyaratan untuk daftar lowongan kerja Ajinomoto untuk ketiga posisi yang tengah dibuka:

1. Posisi: Regulation Staff

Syarat Daftar:

1. Latar Belakang Pendidikan : Minimal Sarjana (S1), dengan jurusan Farmasi.

2. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang farmasi, makanan atau industri terkait.

3. Memiliki pengetahuan dasar tentang peraturan BPOM/non-BPOM.

4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk bernegosiasi dengan pihak eksternal (khususnya BPOM).

5. Memiliki pengetahuan dasar tentang formulasi produk, metode produksi dan GMP untuk kategori makanan dan nutraceutical.

6. Mampu berkomunikasi secara aktif dalam bahasa Inggris (tingkat bahasa Inggris bisnis).

Baca juga: Lowongan Kerja LPPOM MUI Posisi Finance Officer Dibuka sampai 9 Maret 2025, Ini Syaratnya

Tanggung Jawab/Deskripsi Pekerjaan:

1. Mengevaluasi Regulasi Makanan dan memantau aktivitas internal untuk mengatasi regulasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved