Minggu, 5 Oktober 2025

Retret Kepala Daerah

Komisi II DPR Minta Menteri Dalam Negeri Awasi Penyelenggaraan Retreat Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian diminta untuk memantau secara ketat pelaksanaan program retreat bagi kepala daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Jeprima
PRABOWO SUBIANTO - Presiden Prabowo Subianto menyematkan pangkat pada acara pelantikan kepala daerah terpilih masa jabatan 2025-2030 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Pelantikan secara serentak tersebut menjadi yang pertama kalinya dan menjadi babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Mendagri Tito Karnavian diminta untuk memantau secara ketat pelaksanaan program retreat bagi kepala daerah. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memantau secara ketat pelaksanaan program retreat bagi kepala daerah.

Program retreat ini wajib diikuti oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Pelaksanaan retreat Kepala Daerah merupakan program wajib yang harus dijalani oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Program ini penting untuk diikuti dengan kedisiplinan tinggi agar kepala daerah mampu memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya serta dinamika kebijakan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Retreat ini dirancang untuk memberikan materi yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan profesional untuk mempersiapkan para kepala daerah dalam menjalankan tugas mereka.

Sebab itu, Ahmad Irawan menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

"Saya meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memonitor dan mengawasi secara langsung proses pelaksanaan retreat ini. Pengecekan rutin terhadap kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah sebagai peserta juga sangat diperlukan," ucapnya.

Baca juga: Elite PKB Nilai Retreat Kepala Daerah sebagai Upaya Bangun Soliditas Pemerintahan

Irawan menegaskan, jika terdapat kepala daerah yang tidak disiplin atau tidak menjalankan kewajibannya selama mengikuti program retreat, Mendagri harus memberikan sanksi administratif.

Hal ini, menurutnya, sebagai bentuk penegakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para kepala daerah.

"Jika ada kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retreat dan tidak disiplin, saya meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang bersangkutan," ujarnya.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagai kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menjalankan program nasional, pungkasnya.

Untuk diketahui, retreat kepala daerah akan digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved