Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, Atur Proyek Pengadaan Meja Kursi Rp20 M

Mbak Ita resmi menjadi tersangka korupsi bersama dengan suaminya. Dia terlibat dalam pengaturan proyek meja dan kursi di Dinas Pendidikan Semarang.

Tangkapan layar dari YouTube KPK
MBAK ITA TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Semarang, Rabu (19/2/2025).

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan suaminya, Alwin Basri.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menuturkan Mbak Ita dan suaminya memperoleh fee dari proyek pembuatan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk tahun anggaran 2023.

"Bahwa sejak HGR dan AB, telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi pabrikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Pengaturan proyek dari Bappenda Semarang," tutur Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ibnu menuturkan peristiwa berawal ketika pada November 2022, Mbak Ita dan Alwin mengumupulkan Sekretaris Daerah (sekda) dan seluruh Kepala Dinas Pemkot Semarang di kediamannya sesaat setelah dilantik menjadi Wali Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita dan suaminya meminta kepada seluruh jajaran agar mematuhi seluruh perintah darinya.

Lalu, pada 17 Desember 2022, Alwi memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang berinisial MA kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa berinisial RUD.

"Dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2023," kata Ibnu.

Setelah itu, Mbak Ita memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P.

Baca juga: BREAKING NEWS Wali Kota Semarang Mbak Ita Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Selain itu, kata Ibnu, Mbak Ita juga meminta ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Lalu, suami Mbak Ita, Alwin memerintahkan BB untuk memasukkan anggaran pengadaan meja dan kursi ke APBD 2023 sebesar Rp20 miliar pada Juli 2023.

"Dan menunjuk RUD PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi pabrikan SD."

"Selain itu, AB memerintahkan KA untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT tersebut dan selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa," jelas Ibnu.

Hal ini pun sudah diketahui oleh Mbak Ita dan memerintahkan BB untuk segera membahasnya.

Kemudian, MA menyusun penganggaran meja dan kursi sebesar Rp20 miliar untuk APBD-P tahun anggaran 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved