Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa hingga saat ini KY masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum mengambil kesimpulan. 

|
Tribunnews.com
KASUS HARVEY MOEIS - Terdakwa Harvey Moeis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Vonis oleh hakim yang diterima Harvey Moeis 6,5 tahun menjadi catatan bagi Komisi Yudisial. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas vonis ringan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa hingga saat ini KY masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum mengambil kesimpulan. 

“Hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025). 

Pemeriksaan terhadap pelapor juga akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya.

Hukuman diperberat

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa HM menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding. 

Sebelumnya majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. 

KY menegaskan bahwa vonis yang lebih berat ini tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU,” pungkas Fajar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan