Minggu, 5 Oktober 2025

Kriteria Penerima Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS

Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
Tangkapan Layar IG @kemenag_ri
TUNJANGAN GURU - Tangkap Layar IG @kemenag_ri yang diambil pada Selasa (18/2/2025). Kriteria Penerima Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (pegawai negeri sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah. 

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan tunjangan insentif tersebut akan disalurkan bertahap.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” kata Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

Ada sejumlah kriteria penerima insentif bagi bukan PNS pada RA dan Madrasah, yakni sebagai berikut.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Baca juga: Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved