Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Anak Bos Rental Mobil Masih Sakit Hati Lihat Terdakwa TNI AL: Sadis Tembak Ayah Saya Sambil Merokok
Anak bos rental mobil masih sakit hati saat melihat terdakwa TNI AL yang menembak santai ayahnya sambil merokok, hingga menyebutnya sadis.
TRIBUNNEWS.COM - Anak bos rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus yang menewaskan ayahnya, Ilyas Abdurrahman, pada Selasa (18/2/2025) di Pengadilan Militer II-08.
Penembakan ayahnya tersebut terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Januari, 2 Januari 2025 lalu.
Ayah Agam itu ditembak oleh tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dalam persidangan tersebut, Agam bercerita bahwa tindakan TNI AL yang menembak ayahnya itu sebagai hal yang sadis.
Agam pun mengaku masih sakit hati saat melihat terdakwa pelaku penembakan ayahnya tersebut.
"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri)," kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Agam mengungkapkan bahwa saat kejadian, terdakwa Bambang Apri keluar dari mobil dan menembak ayahnya dengan santai.
Bahkan, kata Agam, Bambang Apri menenteng senjata api sambil merokok.
"Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak."
"kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya," ujar Agam.
Akibat penembakan itu, ayah Agam terluka di bagian dada mengenai organ vitalnya hingga tewas.
Baca juga: Anak Bos Rental Praktekan Pelaku saat Menembak sang Ayah: dari Dalam Mobil, Sambil Merokok
Sementara itu, rekan Ilyas yakni Ramli Abu Bakar mengalami luka berat akibat ikut terkena tembakan.
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Atas tindakan terdakwa tersebut, Agam meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan vonis hukuman seadil-adilnya kepada ketiga terdakwa.
"Sama seperti (harapan) abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," tutur Agam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.