Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Klaim Tak Ada Intimidasi saat Agustiani Tio Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Hasto Kristiyanto

KPK tegaskan tak ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Agustiani Tio Fridelina - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025) petang, sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK tegaskan tak ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengatakan tak ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. 

Diketahui Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina telah menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di PN Bogor. 

Gugatan tersebut dilayangkan karena dirinya merasa terintimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto

"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu pada saat kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Karena memang yang bersangkutan ceritanya memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

Sehingga lanjutnya ketika disampaikan itu sebenarnya masih dalam tataran menurut penilaian KPK bukan intimidasi, kata Iskandar.

"Bukan dalam intimidasi yang bisa kemudian memiliki akibat bahwa yang diintimidasi tadi bisa kemudian berubah keterangannya," jelas Iskandar. 

Kemudian dijelaskan Iskandar bahwa yang bersangkutan tidak mengubah keterangannya. 

"Yang penting kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami. Bu Tio kemudian merasa harus merubah keterangan dan sebagainya, tidak katanya kan seperti itu," jelas Iskandar. 

Baca juga: Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan, Diduga Ancam Agustiani Tio

Diketahui Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025)

Gugatan ke PN Bogor didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Army pun terlihat membawa sejumlah dokumen berkas gugatan ke PN Bogor.

"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor, Selasa.

Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," terangnya.

Army mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved